UU Hak Paten
Undang Undang Hak Paten
A. UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong alih teknologi
4. Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5. Mendorong penanaman modal
Sumber : http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
A. UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong alih teknologi
4. Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5. Mendorong penanaman modal
Sumber : http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
Komentar
Posting Komentar