Prosedur Pemilu di Indonesia

Syarat pemilih dalam Pemilu 2014

Syarat –syarat pemilih dalam Pemilu menurut UU Republik Indonesia No.3 Tahun 1999
tentang pemilihan umum adalah sebagi berikut:
- WNI yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin
- harus terdaftar sebagai pemilih.

Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat‑syarat sebagai berikut:
a. nyata‑nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, karma tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin a.b.c diatas tidak dapat menggunakan hak
memilihnya.

Sumber : http://www.ppln-ceko.org

Komentar

  1. Sistem Pemilu dan Prosedur Pemilu di Indonesia
    pemilu (pemilihan umum) adalah proses pemelihan orang-orang untuk menduduki atau menjabat di suatu pemerintahan. Jabatan itu ada bermacam-macam mulai dari DPR, MPR, Presiden dan sebagainya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer