Terkait Hak Paten Aplikasi FaceTime, Apple Dituntut 3,92 Triliun Rupiah

by Nandana Dwitiya - Oct 2, 2016 

BeritaTeknologi.com
FaceTime kita tahu adalah salah satu fitur unggulan Apple pada perangkat iOS dan Macintosh. Layaknya panggilan video pada umumnya, Apple lebih menawarkan jaminan kemanan pada saat berkomunikasi. Namun, dibalik fitur keamanan tersebut Apple harus berurusan dengan hukum.

Seperti yang dilansir dari The Verge, Minggu (2/10/2016), perusahaan komunikasi VirnetX asal Negeri Paman Sam ini mengugat Apple ke pengadilan. VirnetX Holding Corp menuntut Apple atas hak paten yang terdapat pada aplikasi FaceTime, Bukan aplikasinya, namun paten keamanan yang terdapat pada aplikasi tersebut yang dipermasalahkan.

Bahkan VirnetX telah melayangkan gugatan ke pengadilan di Amerika Serikat, tepatnya di Washington DC. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut menuntut Apple untuk membayar sekitar $302,4 juta atau berkisar 3,92 triliun Rupiah.

VirnetX sendiri merupakan perusahaan teknologi dan komunikasi yang didirikan oleh sekelompok karyawan yang berasal dari Science Applications International Corp (SAIC). Perusahaan ini pun mengembangkan teknologi keamanan untuk agen-agen federal di Amerika Serikat. Namun kabarnya akhir-akhir ini pendapatan VirnetX berasal dari hak paten yang mereka miliki. Perusahaan ini pun pernah berhadapan dengan perusahaan ternama seperti Microsoft an Cisco, yang berakhir juga di meja hijau.

Bukan kali pertama VirnetX berseteru dengan Apple, sebelumnya di tahun 2010 VernetX mengugat Apple atas empat hak paten. Kasus dimenangkan oleh VernetX dan Apple akhirnya membayar $368,2 juta atau berkisar 4,8 triliun Rupiah. Lalu Apple harus berhadapan lagi dengan VirnetX pada bulan Juli lalu, terkait paten pada aplikasi iMessage dan menuntut Apple dengan $625,6 juta. Namun hakim masih mempertimbangkan kasus tersebut.


Sumber : https://www.beritateknologi.com/terkait-hak-paten-aplikasi-facetime-apple-dituntut-392-triliun-rupiah/ 

Komentar

Postingan Populer